Perlindungan Anak: Pendidikan Anti Korupsi Dimasa Pandemi Covid 19

  • Warih Anjari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Abstract

Pandemi Covid 19 berdampak pada bidang Pendidikan khususnya pada anak. Anak harus mendapatkan perlindungan  agar dapat melangsungkan pendidikan secara maksimal. Salah satu  perlindungan pada bidang Pendidikan dengan  melaksanakan pendidikan anti korupsi. Pada masa Pandemi Covid 19 tindakan korupsi rentan terjadi, dan anak akan mudah melakukan imitasi. Perlu adanya penjelasan kepada anak agar memahami bahwa perbuatan korupsi sangat tidak bertanggungjawab apalagi dilakukan di masa pandemi Covid 19. SDN Ciketing Udik 3 merupakan salah satu sekolah dasar di wilayah Bantar Gebang Kota Bekasi. Sekolah ini berdekatan dengan TPA Sumur Batu Bantar Gebang. Metode yang digunakan dalam melaksanakan pengabdian adalah secara on line, dan off line,  melaksanakan pre test, presentasi materi anti korupsi, konsultasi dan post test. Hasil yang diperoleh adalah adanya peningkatan pemahaman dari siswa-siswi SDN Ciketing Udik 3 pada aspek kognitif dan psikomotorik dari memahami ke sangat memahami; dan aspek affektif  dari cukup memahami ke sangat memahami.. Sarannya adalah perilaku anti korupsi pada siswa-siswi SDN Ciketing Udik 3 tetap harus dipertahankan, sehingga dapat menjadi agent of  change  di sekolah dan masyarakat.

Published
Sep 28, 2022
How to Cite
ANJARI, Warih. Perlindungan Anak: Pendidikan Anti Korupsi Dimasa Pandemi Covid 19. BERDIKARI, [S.l.], v. 5, n. 2, sep. 2022. ISSN 2503-3719. Available at: <https://ojs3.binainsancerdas.com/index.php/berdikari/article/view/5902>. Date accessed: 15 apr. 2026. doi: http://dx.doi.org/10.52447/berdikari.v5i2.5902.

Keywords

perlindungan anak; pendidikan anti korupsi; pandemi covid 19