ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR 29/G/2012/PTUN.JKT YANG DIDASARKAN ATAS DALUWARSA
Abstract
Penelitian ini menguraikan : (1) Apakah yang seharusnya menjadi dasar hukum putusan No.29/G/2012/PTUN.JKT (2) Apakah upaya hukum yang dapat dilakukan penggugat pada putusan perkara No.29/G/2012/PTUN.JKT?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif untuk melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. (1) Putusan No. 29/G/2012/PTUN.JKT tidak sesuai dengan asas kepastian hukum semestinya putusan hakim tersebut tidak menolak gugatan berdasarkan kompetensi absolutĀ tetapi hakim memutus tentang Daluwarsa karena gugatan diajukan melewati batas waktu daluwarsa dikeluarkannya HPL tersebut yaitu sembilan puluh hari berdasarkan Pasal 55 Undang Undang Nomor 5 tahun 1986 Jo. Undang Undang nomor 51 tahun 2009. Pasal 55 Undang Undang Nomor 5 tahun 1986 Jo. Undang Undang Nomor 51 tahun 2009. (2) Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam Putusan perkara nomor 29/G/2012/PTUN.JKT dengan cara mengajukan gugatan keperdataan yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap tergugat di Pengadilan Negeri tempat kedudukan tergugat. Karena penggugat mengajukan gugatan sudah melewati daluwarsa.
Kata Kunci : Daluwarsa, Putusan Hakim, Tujuan Hukum