KAJIAN HUKUM TERHADAP INSTRUKSI KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA No. K/898/I/A/1975 DITINJAU DARI PERSPEKTIF NEGARA HUKUM PANCASILA DAN ASAS ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
Abstract
Penelitian ini menguraikan, pertama : Bagaiamana akibat hukum dari Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. K/898/I/A/1975 dalam perspektif Negara Hukum Pancasila? Kedua : Apakah Instruksi No. K/898/I/A/1975 sudah sesuai dengan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik? Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, metode analisis adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian sebagai berikut, pertama : Instruksi Nomor K.898/I/A/1975 melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan Negara Hukum Pancasila karena tidak mencerminkan asas kesamaan dalam hukum dan tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Kedua : Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 melanggar Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang sudah tercantum di hukum tertulis Indonesia yang ada di Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal (10) huruf c dan g
Kata Kunci : Instruksi Kepala Daerah,AUPB, Diskriminasi