KESALAHAN PENERAPAN HUKUM DALAM PENJATUHAN PIDANA OLEH HAKIM TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 2200 K/PID.SUS/2017
Abstract
Penelitian ini menguraikan, pertama : Apakah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2200 K/Pid.Sus/2017 terdapat kesalahan dalam penerapan hukum ? Kedua : bagaimanakah seharusnya, akibat hukum jika dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi (judex juris) ?. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, metode analisis adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian sebagai berikut, Pertama : majelis hakim agung salah dalam melakukan penerapan hukum, ultra petita yang dijatuhkan berdasarkan pasal yang tidak pernah di dakwakan dan di tuntut oleh jaksa penuntut umum. Hal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP. Kedua : Akibat hukum dari dakwaan jaksa penuntut umum yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa dapat diputus bebas (Pasal 191 Ayat (1) KUHAP). Majelis hakim yang menjatuhkan putusan bebas tidak dapat mengajuhkan upaya hukum biasa.
Kata Kunci : Hakim, Mahkamah Agung, Ultra Petita