ANALISIS HUKUM TENTANG PERJANJIAN KAWIN DALAM PERKAWINAN CAMPUR YANG DIBUAT SETELAH MENIKAH (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 379/PDT.P/2014/PN.JKT.TIM jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69-PUU/XIII/2015)
Abstract
Penelitian ini menguraikan, pertama : Apakah kedudukan hukum dari Perjanjian Kawin yang dibuat setelah perkawinan? Kedua : Apakah akibat hukum dari Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 379/PDT.P/2014/PN.JKT.TIM jo Putusan Mahakmah Konstitusi No. 69-PUU/XIII/2015 terhadap harta bersama pemohon? Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, metode analisis adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian sebagai berikut, pertama : kedudukan hukum dari perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian kawin yang dibuat sebelum perkawinan. Kedua : Akibat hukum dari Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 379/Pdt.P/2014/PN.JKT.TIM jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69-PUU/XIII/2015 terhadap harta bersama pemohon adalah berubahnya status hukum dari harta bersama menjadi harta pribadi.
Kata Kunci : Perjanjian Kawin, Akibat Hukum, Pemisahan Harta