“Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi melalui Penyadapan Berdasarkan Regulasi Media”

  • danang trijayanto universitas 17 agustus 1945 jakarta

Abstract

Penggunaan teknologi komunikasi atau telekomunikasi, membuat semua masyarakat yang pola komunikasinya secara langsung menjadi tidak langsung. Semua harus dimediasi oleh perangkat. Hal ini tentu memberikan manfaat bagi manusia dalam melakukan komunikasi dimanapun berada, namun banyak juga tindak kriminal yang muncul akibat dari adanya teknologi ini. Ada banyak akibat yang merupakan dampak negatif, tetapi kebalikannya juga ada, yaitu positifnya untuk mengungkapkan tindak pidana kejahatan seperti korupsi. Hal tersebut dapat dilakukan melalui penyadapan (lawfull interception), yaitu rekaman atas interaksi komunikasi yang dilakukan melalui media, dalam hal ini media yang digunakan untuk bertelepon seperti telepon seluler.
Published
Apr 26, 2016
How to Cite
TRIJAYANTO, danang. “Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi melalui Penyadapan Berdasarkan Regulasi Media”. PROMEDIA (PUBLIC RELATION DAN MEDIA KOMUNIKASI), [S.l.], v. 2, n. 1, apr. 2016. ISSN 2460-9633. Available at: <https://ojs3.binainsancerdas.com/index.php/kom/article/view/363>. Date accessed: 09 apr. 2026. doi: http://dx.doi.org/10.52447/promedia.v2i1.363.
Section
Articles