PEMBATALAN KEBIRI KIMIA DALAM KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK: STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 118 PK/PID.SUS/2023

  • Cindi Cintia Safitri Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Warih Anjari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Abstract

Meningkatnya kasus pelecehan seksual pada anak di Indonesia membutuhkan tindakan tegas dari pemerintah. Sebagai masa depan bangsa, anak-anak membutuhkan perlindungan maksimal sesuai dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Meskipun undang-undang seperti Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 dan UU No. 17/2016 telah memperberat hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual, termasuk kebiri kimiawi, penerapannya masih menjadi perdebatan. Penelitian ini berusaha untuk melihat penerapan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dan implikasi hukum dari pembatalan kebiri kimia oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 118 PK/Pid.Sus/2023. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, data sekunder dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier ditelaah secara kualitatif dan deskriptif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pembatalan hukuman kebiri kimia oleh Mahkamah Agung melemahkan efek jera dan perlindungan anak. Mengandalkan hukuman penjara saja tidak akan mampu menekan hasrat seksual pelaku, sehingga membahayakan keselamatan anak-anak. Putusan ini juga bertentangan dengan hak-hak anak yang tertuang dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Published
Dec 11, 2024
How to Cite
SAFITRI, Cindi Cintia; ANJARI, Warih. PEMBATALAN KEBIRI KIMIA DALAM KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK: STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 118 PK/PID.SUS/2023. JURNAL HUKUM STAATRECHTS, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 1-17, dec. 2024. ISSN 2461-0798. Available at: <https://ojs3.binainsancerdas.com/index.php/STAATRECHTS/article/view/7753>. Date accessed: 11 apr. 2026. doi: http://dx.doi.org/10.52447/sr.v7i1.7753.
Section
Artikel dan Penelitian

Keywords

Pembatalan; Penjatuhan Pidana; Kebiri Kimia; Kejahatan Seksual