EKSEKUSI HUKUMAN KEBIRI KIMIA PADA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

  • Etta Natasha Ritonga
  • Rio Christiawan

Abstract

Tujuan penelitian ini menguraikan pertama: Bagaimanakah pengaturan pelaksanaan eksekusi hukuman kebiri pada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia? Kedua: Apakah dokter dapat dikenakan sanksi apabila menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia pada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak? Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian sebagai berikut, pertama:pengaturan pelaksanaan eksekusi hukuman kebiri kimia pada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh dokter atas perintah Jaksa. Kedua : Apabila Dokter menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia tidak dapat dikenakan sanksi karena bukan termasuk tindakan malapraktik.

Kata Kunci: Eksekusi, Hukuman Kebiri Kimia, Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Published
Dec 30, 2022
How to Cite
RITONGA, Etta Natasha; CHRISTIAWAN, Rio. EKSEKUSI HUKUMAN KEBIRI KIMIA PADA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK. JURNAL HUKUM STAATRECHTS, [S.l.], v. 5, n. 2, p. 1-18, dec. 2022. ISSN 2461-0798. Available at: <https://ojs3.binainsancerdas.com/index.php/STAATRECHTS/article/view/6713>. Date accessed: 11 apr. 2026. doi: http://dx.doi.org/10.52447/sr.v5i2.6713.
Section
Artikel dan Penelitian