Dampak Kenaikan Tarif PPN terhadap Inflasi dan Daya Beli Masyarakat Indonesia

Abstract

Salah satu sumber utama pendanaan negara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kenaikan tarif PPN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran pasca-pandemi COVID-19. Dengan Metode kajian pustaka, penelitian ini mengevaluasi dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. Hasil analisis menunjukkan bahwa kanaikan tarif PPN mempengaruhi harga barang dan jasa, yang berpotensi meningkatkan inflasi dan menekan daya beli, terutama pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Meskipun kebijakan ini dirancang untuk memperkuat posisi fiskal negara, pelaksanaannya membutuhkan pendekatan yang bijak. Efek negatif pada daya beli masyarakat diperkirakan bersifat sementara, dengan stabilisasi jangka Panjang yang diharapkan dapat dicapai. Pemerintah perlu mempertimbangkan Langkah-langkah pendukung, seperti subsidi atau pengecualian pajak untuk barang pokok, guna meminimalkan dampak buruk pada masyarakat rentan. Kesimpulannya, kebijakan ini dapat memberikan manfaat fiskal yang signifikan jika diimbangi dengan upaya menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi kelompok rentan.
Published
Dec 13, 2024
How to Cite
FADILAH, Azmi Difa et al. Dampak Kenaikan Tarif PPN terhadap Inflasi dan Daya Beli Masyarakat Indonesia. MEDIA AKUNTANSI PERPAJAKAN, [S.l.], v. 9, n. 2, p. 67-78, dec. 2024. ISSN 2527-953X. Available at: <https://ojs3.binainsancerdas.com/index.php/MAP/article/view/7940>. Date accessed: 11 apr. 2026. doi: http://dx.doi.org/10.52447/map.v9i2.7940.

Keywords

Pajak Pertambahan Nilai, Inflasi, Daya Beli, Kebijakan Fiskal