Penerapan dan Kontribusi Kecerdasan Buatan ChatGPT Untuk Menafsir Teks Hukum (Studi Kasus Penafsiran Pasal 10, Pasal 13, Permenkes No.889 Tahun 2011)

  • Panji Wijonarko Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Wagiman Wagiman Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Rajes Khana
  • Tundo Tundo
  • Abdus Salam
  • Bobby James
  • parlindungan tampubolon

Abstract

ChatGPT adalah model bahasa berbasis kecerdasan buatan yang dikembangkan oleh OpenAI. Salah satu aspek kritis dalam penerapan ChatGPT adalah kemampuannya untuk memahami, menafsirkan, dan memanfaatkan informasi yang terdapat dalam peraturan atau sebuah pedoman resmi. Hal ini tentunya sangat membantu dalam melakukan pekerjaan, salah satunya pada bidang Hukum, yaitu kemungkinan melakukan analisis interpretasi hukum, mengeksplorasi kemampuan ChatGPT untuk menafsir, memberikan interpretasi atau penjelasan tentang peraturan atau klausal hukum tertentu berdasarkan fakta-fakta atau skenario yang diberikan. Penelitian ini membahas mengenai Penerapan Dan Kontribusi Kecerdasan Buatan ChatGPT Untuk Menafsir Teks Hukum (Studi Kasus: Pasal 10, Pasal 13 Permenkes No.889 Tahun 2011). Penelitian akan difokuskan pada apakah ChatGPT dapat melakukan penafsiran pada kata “dianggap” pada bunyi Pasal 10 Ayat (1) yang menyebutkan Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi: “dianggap telah lulus uji kompetensi”. Eksplorasi ChatGPT juga dilakukan dalam menafsir kata “dapat memperoleh”, pada Pasal 13 Ayat (1) “dapat memperoleh STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) secara langsung”. Kedua pasal di atas dianggap ambigu karena penafsiran yang dilakukan bisa saja menjadi subjektif terlebih jika memiliki kepentingan tertentu di dalam mengambil keputusan. Eksplorasi dilakukan dengan memasukkan skenario pertanyaan tentang kedua pasal tersebut ke dalam GPT-3.5 dan juga GPT-4. Hasil eksplorasi menunjukkan bahwa ChatGPT memiliki kemampuan untuk melakukan penafsiran terhadap teks hukum. ChatGPT dapat memberikan kontribusi dan menjadi opsi masukan bagi praktisi hukum terhadap ketentuan yang ambigu ataupun sulit ditafsir oleh manusia, hal ini karena ChatGPT dianggap sebuah mesin yang netral dan tidak terpengaruh terhadap perasaan ataupun kepentingan. Kontribusi ChatGPT juga dapat memberikan efesiensi, baik dari aspek waktu maupun sumber daya manusia dalam lingkup praktisi hukum.
Published
Aug 25, 2023
How to Cite
WIJONARKO, Panji et al. Penerapan dan Kontribusi Kecerdasan Buatan ChatGPT Untuk Menafsir Teks Hukum (Studi Kasus Penafsiran Pasal 10, Pasal 13, Permenkes No.889 Tahun 2011). Jurnal Kajian Teknik Elektro, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 37-44, aug. 2023. ISSN 2502-8464. Available at: <https://ojs3.binainsancerdas.com/index.php/JKTE/article/view/7061>. Date accessed: 13 apr. 2026. doi: http://dx.doi.org/10.52447/jkte.v8i2.7061.

Keywords

Kecerdasan buatan, ChatGPT, Menafsir Teks Hukum