Putri, ...., & wagiman, .... (2021). Penerapan Kejahatan Jabatan Terhadap Guru Tidak Tetap Yang Melakukan Tindak Pidana Asusila Berdasarkan Pasal 52 KUHP Studi Putusan Nomor 224/Pid.B/2013/Pt.Smg. JURNAL HUKUM STAATRECHTS, 3(2), 28-50. doi:10.52447/sr.v3i1.4878